Liputan6.com, Jakarta - Pengacara bernama Desrizal yang memukul hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu mengaku hal itu dilakukan semata-mata karena spontanitas. Demikian disampaikan kuasa hukum Desrizal di Jakarta.
"Saya sebagai teman yang sudah lama mengenal 20 tahun lebih, kaget mendengar kabar itu. Apa dan kenapa bisa terjadi? Setelah saya mendapatkan informasi dan bertemu ternyata apa yang terjadi itu suatu hal yang benar-benar spontan dan sekitika itu terjadi," papar Hamdan Zoelva, salah satu anggota tim penasihat hukum Desrizal di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat Desrizal melakukan hal tersebut. Salah satunya karena sikap hakim yang dinilai mengabaikan berbagai bukti yang disodorkan pengacara dari pengusaha Tomy Winata itu.
Advertisement
"Dia (Desrizal) merasa sebagi seorang pengacara yang betul-betul memahami kasus itu dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah, tapi dia merasa kok bisa begini (kalah)," jelas Hamdan.
Padahal, lanjut dia, bukti secara materi maupun bukti-bukti yang diajukan Desrizal sudah kuat dan ia optimististis hakim akan mengabulkan tuntutannya. Tetapi faktanya hakim tidak mengabulkan tuntutan itu dan terjadilah peristiwa pemukulan.
Hamdan juga menunjukkan bahwa di kasus yang serupa namun beda pihak, hakim mengabulkan tuntutan. Sedangkan di kasus yang mana Desrizal menjadi pengacaranya tuntutan itu tidak dikabulkan.
"Materi kasusnya sama yang sebelumnya juga diajukan di PN Jakarta Pusat dikabulkan gugatannya dan ini (Desrizal) ditolak dan putusannya bersifat keputusan hukum tetap," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Inilah suatu hal yang benar-benar sebagai seorang pengacara ini nggak mungkinlah kalah dan (karena) itulah secara spontan Desrizal," imbuh Hamdan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemukulan Hakim
Sebelumnya pada 18 Juli lalu, Seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.
Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.
"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan menguruai pada petitum digugat, sehingga kuasa pihak TW selaku Penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.
"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.
Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement