Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dinyatakan turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap, meski tak menerima hasilnya.
Merujuk keterangan ahli hukum Abdul Fickar Hadjar, jaksa mengatakan orang yang membantu perbuatan tindak pidana korupsi tak harus mendapatkan hasil.
"Dalam hal mereka yang turut membantu tidak harus memperoleh manfaat yang didapatkan," ucap jaksa saat membaca analisis yuridis tuntutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Advertisement
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan peran Sofyan dalam kasus ini sangat inti. Ditambah keterangan Kotjo saat di persidangan yang mengatakan tanpa adanya bantuan Sofyan, kesepakatan PLTU Riau-1 tak akan selesai.
Jaksa juga menilai Sofyan mengetahui akan ada pemberian uang oleh Kotjo terhadap Eni dan Idrus. Sehingga, cukup diyakinkan adanya uang pemulus terhadap pembahasan proyek listrik bagian dari program 35 ribu megawatt ini.
"Setelah membantu Eni menerima imbalan 4,75 miliar," ucap jaksa.
Sofyan sebagai Dirut PLN saat itu disebut memfasilitasi bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dari segala pembahasan percepatan ataupun kesepakatan pelaksanaan proyek PLTU Riau-1.
Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Bantuan Setya Novanto
Proyek listrik itu direncanakan dikerjakan oleh Blackgold Natural Resources, perusahaan Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo mengeluh proposalnya untuk mengerjakan proyek kelistrikan di Riau tak kunjung mendapat respons dari PLN.
Kotjo kemudian menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Ia menyampaikan kendalanya kepada Novanto.
Terpidana korupsi e-KTP itu memerintahkan Eni Maulani Saragih, sebagai politikus Golkar, membantu dan mengawal permasalahan Kotjo. Sebagai mitra BUMN, Eni kemudian meminta waktu Sofyan agar bertemu dengan Kotjo. Sofyan berkenan. Eni dan Kotjo pun menemui mantan Direktur Utama PT BRI Tbk di kantornya.
Pertemuan yang melibatkan Sofyan, Eni, Idrus, dan Kotjo cukup intens. Hingga akhirnya Kotjo mendapat proyek tersebut, meski beberapa prosedur dilangkahi oleh Sofyan Basir sebagai mitra.
Sofyan terlebih dahulu melakukan penandatanganan surat persetujuan proyek tersebut meski materi dari surat itu belum dibahas lebih lanjut dengan jajaran direksi lainnya di PLN.
Atas kasus ini Sofyan dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement