Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Golfrid Siregar (30) di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, 6 Oktober 2019. Kejanggalan menyelimuti penyebab kematian aktivis lingkungan hidup itu.
"Pemeriksaan di TKP, polisi berupaya minta izin ke keluarga untuk autopsi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Menurut Asep, awalnya memang Golfrid diduga tewas lantaran kecelakaan. Namun belakangan, timbul kecurigaan lain.
Advertisement
"Peristiwa harus didalami, meski ada dugaan awal kecelakaan, barang bawaan yang bersangkutan hilang, seperti laptop dan handphone. Ini akan terus dikembangkan apa yang menyebabkan yang bersangkutan meninggal," jelas Asep.
Kematian seorang aktivis lingkungan hidup di Medan, Golfrid Siregar, menimbulkan kecurigaan. Polisi menyelidiki ulang kasus yang awalnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas itu.
Golfrid meninggal dunia di RSUP H Adam Malik, Medan, Minggu, 6 Oktober 2019 sekitar pukul 15.20 WIB. Advokat lingkungan hidup pada Walhi Sumut ini dirawat di sana sejak Kamis, 3 Oktober 2019.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Pesan Terakhir
Sebelum diantar ke rumah sakit, istri Golfrid tidak bisa menghubungi suaminya sejak Rabu, 2 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Terakhir laki-laki itu mengatakan pergi untuk bertemu seseorang di kawasan Mariendal.
Sehari kemudian, Kamis, 3 Oktober 2019 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Golfrid ditemukan tidak sadarkan diri di Flyover Simpang Pos. Pengemudi becak yang menemukan lantas membawanya ke RS Mitra Sejati sebelum dirujuk ke RSUP H Adam Malik.
"Kita dapat kabar Jumat jam 11.00 WIB. Kita dikabari teman-teman bahwa dia sudah berada di rumah sakit. Kita tahunya sudah di RS Adam Malik dalam kondisi kritis," kata Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan, Senin (7/10/2019).
Golfrid mengalami luka serius di bagian kepala. Tempurung kepalanya dikabarkan hancur. Dia menjalani operasi pada Jumat, 4 Oktober 2019. Setelah sekitar tiga hari mendapatkan penanganan, dia akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Pihak kepolisian sejauh ini menyatakan Golfrid menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun keluarga dan Walhi Sumut menemukan banyak kejanggalan.
Luka serius di bagian kepalanya seperti bekas pukulan benda tumpul. Bagian di sekitar salah satu matanya lebam. Selain bagian kepala, bagian tubuh lainnya tidak mengalami luka seperti layaknya korban kecelakaan lalu lintas.
"Kan lukanya itu kasat mata tidak mungkin kecelakaan, karena badan tidak ada lecet dan kepala seperti kena pukul benda tumpul, hancur tempurung kepala dan itu yang dioperasi. Habis itu dia kritis sampai akhirnya dia meninggal dunia," lanjut Dana.
Sepeda motor Golfrid pun hanya mengalami kerusakan kecil. Sementara barang-barang miliknya, seperti tas, laptop, dompet dan cincin, hilang.
Di pakaiannya juga ditemukan jejak tanah, sedangkan di Flyover Simpang Pos tidak ada tanah sama sekali. Bercak darah pun tidak ada di lokasi penemuan.
Walhi Sumut menduga Golfrid telah menjadi korban kekerasan atau pembunuhan, karena dia selama ini aktif sebagai pembela hak asasi manusia khususnya pada isu lingkungan, melalui Walhi Sumut.
"Golfrid jadi kuasa hukum Walhi sejak 2016 dan sampai hari ini dia masih kuasa hukum Walhi terkait kasus yang ditangani Walhi," ungkap Dana.
Saat ini jenazah Golfrid sudah dibawa ke kampung halamannya di Tiga Dolok, Dolok Panribuan, Simalungun. "Informasi dari keluarga, jenazah sudah dibawa ke kampung di Tiga Dolok. Rencananya akan dimakamkan hari Selasa 8 Oktober 2019," tuturnya.
Walhi Sumut mendesak dan mendorong polisi untuk mengusut tuntas penyebab kejadian ini. "Kita ingin ini diungkap secepatnya, terang benderang dan transparan oleh kepolisian. Karena ini bukan sesuatu yang sulit untuk mengungkapnya. Apakah perampokan, atau dia memang sengaja dicelakai oleh orang lain. Itu yang harus diungkap oleh kepolisian," ucap Dana.
Â
Advertisement
Penyelidikan Ulang
Sementara Polrestabes Medan mengambil alih kasus ini. Mereka menurunkan tim untuk menemui keluarga guna mengotopsi jasad Golfrid.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, pihaknya diperintahkan untuk menyelidiki ulang kasus itu. Untuk melakukan penyelidikan, mereka sudah berkoordinasi dengan Polsek Deli Tua karena LP lakalantas awalnya dari sana.
"Terus perintah dari pimpinan, kami coba tangani kembali, lidik kembali, kita buatkan nanti laporan polisi model A, bukan laka lantas. Kami mencoba buatkan surat pengantar dan meminta pihak keluarga korban untuk jenazah ini dilakukan autopsi untuk mengetahui sebab-sebab kematian," tegasnya.