Sukses

Kronologi Tangkap Tangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi tangkap tangan Agung Ilmu dan beberapa anak buahnya pada Minggu 6 Oktober 2019 malam hingga Senin (7/10/2019) dini hari. Awalnya, tim KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu hingga Senin di Lampung," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Ketujuh orang tersebut yakni,‎ Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, Wan Hendri, Chandra Safari, Reza Giovani selaku pihak swasta, dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara‎ berinisial FRA.

"Hari ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Lampung Utara, dan telah tiba di Gedung KPK," kata Basaria.

Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril sekira pukul 18.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dapat Perlawanan

Saat proses penangkapan Bupati Lampung Utara, tim KPK mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh beberapa pihak. ‎Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung Mangkunegara sekira pukul 19.00 WIB.

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta," tutur Basaria.

Selanjutnya,‎ tim menangkap Wan Hendri di kediamannya pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain juga mengamankan Syahbuddin sekira pukul 20.35 WIB. Dari penangkapan Syabuddin, tim menemukan uang Rp 38 juta yang diduga terkait suap.

‎Setelah itu, tim bergerak mengamankan Raden Syahril, kemudian menggeledah rumahnya. Dari situ, tim menemukan uang lainnya sebesar Rp 440 juta. Tim secara paralel juga mengamankan dua pihak swasta yakni ‎Reza Giovanni dan Chandra Safari.

Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek.

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta," kata Basaria.