Liputan6.com, Jakarta - Eks Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan kepada dua hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana menyebut penganiayaan itu dilakukan Desrizal menggunakan ikat pinggang dengan sengaja.
"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Karena hal itu, eks pengacara Tomy Winata itu dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.
Advertisement
Namun, Kuasa Hukum Desrizal, Atmajaya Salim menyebut kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Atmajaya menilai adanya sejumlah dakwaan yang tidak jelas.
"Tidak lengkap dan tidak sempurna didalam surat dakwaan makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," ucapnya.
Nantinya, dalam eksepsi akan dijelaskan alasan mengapa eks pengacara Tomy Winata, Desrizal menggunakan ikat pinggang untuk menyabet hakim. Tindakan itupun dinilai Atmajaya bukanlah hal yang direncanakan.
"Tidak ada (terencana), kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang," jelasnya.
Hanna Lilies, Juru Bicara Tomy Winata, mengatakan saat peristiwa pemukulan terjadi Tomy Winata tengah berada di luar negeri.
"Beliau (Tomy Winata) sangat kaget dan menyesalkan yang dilakukan Pengacara Desrizal. Karena kejadian tersebut posisi pengacara Desrizal diganti oleh pengacara lain. Dan resmi Desrizal bukan lagi Pengacara Tomy Winata," tegas Hanna melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyerang Hakim Karena Tak Terima Keputusan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana menjelaskan bahwa kasus bermula ketika eks Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago tiba-tiba menyerang Hakim Ketua Sunarso usai mendengar keputusan persidangan. Saat itu, Desriazal sedang sedang menjalani persidangan sebagai kuasa hukum penggugat pengusaha Tomy Winata melawan PT PWG.
Hakim yang bertugas dalam pengadilan adalah Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara serta M Junaedi.
Awalnya, Desrizal mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara yang dibacakan majelis hakim. Akan tetapi, pertimbangan putusan itu dinilai tidak sesuai dengan harapan Desrizal.
"Karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya. Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," paparnya.
Selain mengenai Sunarso, Desrizal juga menganiaya Hakim Anggota Duta dengan barang bukti yang sama. Akibatnya, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 centimeter, dan Duta mengalami luka memar di tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.
Advertisement