Sukses

KPK Telusuri Aliran Suap Dana KONI ke Imam Nahrawi

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Budiyanto Pradono sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diterima Imam Nahrawi.

Tim penyidik KPK pun memeriksa Budiyanto Pradono yang merupakan pemilik Budipradono Architects. Budiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran suap dari dana KONI kepada Menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat pasal gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berawal dari OTT

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).