Sukses

4 Kali Mangkir, KPK Buka Kemungkinan Jemput Paksa Melchias Mekeng

Tercatat Mekeng empat kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tercatat Mekeng empat kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Empat kali mangkir, tak menutup kemungkinan Mekeng akan dijemput paksa tim lembaga antirasuah.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 8 Oktober 2019.

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.

"Kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ucap Febri.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," Febri menambahkan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Dugaan Suap

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.