Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal dipanggil penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Saya akan bicara nanti pertama soal uang Rp 3,2 miliar itu siapa yang menerima, dan di mana diserahkan," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga
Rizal menyatakan, setelah dia membongkar adanya dugaan penyuap dan penerima aliran uang yang dilakukan pihak lain, dia meminta kepada tim penyidik untuk menelisik laporan yang akan dia sampaikan.
Advertisement
"Saya meminta ke penegak hukum untuk membuka itu, mengungkap itu," kata Rizal.
Selain itu, Rizal juga berjanji akan membuka lebih jauh soal adanya oknum Kementerian PUPR yang memiliki peran penting dalam proyek SPAM ini.
"Saya juga akan menjelaskan ke teman-teman media nanti masalah yang terkait dengan apakah benar ada orang yang mengatur di proyek kementerian, siapa yang berwenang yang mengatur proyek di kementerian," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR sebagai tersangka. Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo.
Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Advertisement