Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Demokrat menolak wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Tidak perlu mengubah UUD 1945 jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," ujar Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny K Harman kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga
Demokrat memandang tidak ada alasan mendasar untuk amandemen. Benny mengatakan, masalah kenegaraan yang muncul karena implementasi terhadap konstitusi yang lemah.
Advertisement
"Belum ada alasan mendasar untuk mengubah UUD 1945. Masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasinya yang lemah," ujarnya.
Menurutnya, kekuatan politik di MPR harusnya fokus untuk membantu pemerintah menyelesaikan konflik Papua dan merespons tuntutan publik agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Benny menjelaskan, GBHN sudah ada di era reformasi dengan nama lain. Hal yang dia maksud adalah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah dan Pendek. Dia menyarankan lebih baik revisi UU terhadap rancangan pembangunan dan diubah namanya menjadi UU tentang GBHN.
"Kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," tegasnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi