Sukses

Usai Diperiksa KPK, Rizal Djalil Singgung Polemik dengan Ahok

Pada 2015 Ahok berang saat laporan keuangan DKI Jakarta mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Rizal Djalil rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal Djalil diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sistem penyedia air minum (SPAM).

"Pertama perkenankan saya mengklarifikasi apa yang dimuat oleh beberapa media," ujar Rizal usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Rizal mencoba mengklarifikasi berita terkait polemik dirinya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, sepanjang dirinya menjadi anggota BPK, tak pernah berpolemik dengan Ahok.

"Pertama saya tidak berpolemik dengan mister A atau BTP. Saya tidak pernah berpolemik dengan beliau. Saya menghormati beliau sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Ini supaya clear. Tidak pernah sama sekali saya berpolemik dengan beliau," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2015 Ahok berang saat laporan keuangan DKI Jakarta mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ahok lantas menantang para pejabat BPK untuk buka-bukaan harta kekayaan. Rizal Djalil saat itu merupakan anggota BPK.

"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada, bila perlu buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana," tantang Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2015.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap SGD 100 Ribu

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.