Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Krisdayanti yang kini menjadi anggota DPR angkat bicara mengenai syarat anggota dewan paling rendah yakni tamatan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah sederajat. Dia mengakui hanyalah lulusan salah satu SMA negeri di Jakarta.
Kendati begitu, dia menyebut menjadi anggota dewan merupakan hak semua warga dalam memberikan kontribusi pada negara. Sebab pendidikan terakhir bukan salah satu faktor utama dalam mengukur kapasitas seseorang.
"Saya pikir sejauh dia punya kompetensi dan juga aktualisasi dan memiliki etos kerja tinggi dalam membangun bangsa ini, ya harus diberikan kesempatan," kata Krisdayanti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Sebagai anggota dewan periode 2019-2014, dia mengaku tak mempersoalkan pendapat masyarakat yang mempertanyakan kemampuan dirinya sebagai lulusan SMA.
Terpenting saat ini, kata dia, pihaknya dapat berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat khusunya perempuan.
"Saya pun bisa bekerja dan belajar secara bersama-sama dengan staf dan tim ahli kita. Bayangkan ini saya seperti kuliah terbuka saja selalu mendapatkan kajian-kajian yang justru untuk memaksimalkan fungsi anggota dewan dengan membuat UU dengan kondisi saya ditempatkan," ucapnya.
Dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya.
Â
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lowongan Tenaga Ahli DPR
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka lowongan Tenaga Ahli. Tenaga Ahli sendiri terdiri dari Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli Fraksi.
Syarat untuk menjadi Tenaga Ahli tidak mudah, seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR.
Dalam pasal 7 disebutkan, selain syarat umum, seperti harus WNI, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diberhentikan sewaktu-waktu ada pula syarat khusus. Yaitu harus berpendidikan paling rendah Strata 2 (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Kemudian, harus menguasai bahasa Inggris dengan TOEFL paling rendah 500 yang dikeluarkan oleh institusi resmi, berusia paling tinggi 62 tahun, dapat mengoperasikan komputer baik aplikasi maupun internet, memiliki pengetahuan dan wawasan tentang DPR dan keparlemenan.
Sementara, Tenaga Ahli memiliki hak mendapat honorarium dan perjalanan dinas, tunjangan masa kerja yang masing-masing berbeda sesuai masa kerja, serta gaji ke-13.
Advertisement