Liputan6.com, Jakarta - Munarman dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya ditanya perihal percakapan WhatsApp dengan Supriadi, seorang tersangka yang ditahan atas kasus serupa.
"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WA dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan Pak Supriadi, seputar itu aja, dan itu isi WA dua hari setelah kejadian tanggal 30 (Oktober), agak jauh sebenarnya subtansinya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Selain itu, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ini juga ditanya perihal rekaman CCTV yang berada di lokasi tempat Ninoy diduga mengalami penganiayaan. Aziz menegaskan bahwa Munarman bukan meminta menghapus rekaman CCTV tersebut.
"Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada CCTV. Nah itu tolong diamankan kalau nanti hal-hal yang mungkin diperlukan itu aja. Bukan (diminta dihapus), justru yang mau tahu faktanya, digunakan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Baca Juga
Munarman, kata Aziz, sudah selesai diperiksan dan sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, kliennya belum diizinkan keluar dari ruang pemeriksaan.Â
"Kalau alasan teknisnya bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Krimum. Tapi ada alasan lain yang kita enggak tahu juga," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersangka Penganiaya
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2019.
Selain Bernard, ada 12 tersangka lain yang terlibat kasus tersebut. "Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," ucap Argo.
Argo mengatakan, dari seluruh tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu, tiga orang berjenis kelamin perempuan. "Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement