Sukses

Pemberlakuan <i>Electoral Threshold</i> Dinilai Menguntungkan Partai Besar

Ketentuan electoral threshold yang mensyaratkan parpol memiliki minimal dua persen suara, dinilai menguntungkan parpol besar. Peraturan itu juga dinilai menghambat perkembangan partai kecil.

Liputan6.com, Jakarta: Kebijakan electoral threshold yang mensyaratkan partai politik harus memiliki minimal dua persen suara untuk mengikuti pemilihan umum selanjutnya, dinilai hanya menguntungkan parpol besar. Menurut pandangan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atas Rancangan Undang-undang Parpol yang disusun Panitia Khusus DPR, hal itu juga menghambat perkembangan partai kecil. "Seharusnya, ketentuan itu adalah syarat minimal perolehan suara partai yang duduk di parlemen, bukannya dalam pemilu," kata Kacung Marijan dari Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Surabaya, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (3/9).

Menurut Kacung, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak tepat. Sebab, meski tidak lolos buat duduk di parlemen, parpol tetap mempunyai kesempatan mengikuti pemilu selanjutnya. Lantas, karena suara tak mencukupi persyaratan minimal, partai yang tak lolos tak berhak duduk di parlemen. Perolehan suara mereka dapat diberikan kepada partai yang lolos, melalui pertimbangan-pertimbangan perolehan suara. "Mekanisme itu lebih demokratis dibanding electoral threshold selama ini," kata Kacung.

Sebelumnya, belasan parpol gurem mengusulkan RUU Politik tak mengizinkan rangkap jabatan. Mereka juga menolak pemberlakuan electoral threshold pada Pemilu 2004 [baca:15 Parpol Gurem Menolak Rangkap Jabatan].(AWD/Christiyanto dan Agung Nugroho)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini