Sukses

Ragam Tudingan Arteria Dahlan soal KPK

Arteria Dahlan bahkan juga mengungkapkan sejumlah tudingan miring kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan belakangan menjadi perhatian publik. Cerita itu bermula saat ia tampil menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa.

Dalam acara yang membahas soal Perppu KPK itu pada Rabu, 9 Oktober 2019, Arteria Dahlan menunjuk-nunjuk dan menyebut ekonom Profesor Emil Salim sesat.

Tak hanya itu, Arteria bahkan juga mengungkapkan sejumlah tudingan miring kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Tudingan itu seperti harta rampasan yang tak masuk kas negara. Kemudian petugas KPK gadungan yang disebutnya sesungguhnya asli.

Berikut macam-macam tudingan Arteria Dahlan ke KPK saat menjadi narasumber:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Aneka Tudingan Arteria ke KPK

Awalnya Arteria tengah membeberkan perlunya Dewan Pengawas KPK. Arteria membeberkan soal harta rampasan yang dirampas KPK dari hasil korupsi. Namun, menurut dia, harta rampasan itu tak masuk kas negara.

"Ini gunanya Dewan Pengawas, itu ada buktinya, kemana uang itu," kata Arteria.

Arteria juga mengklaim mengetahui soal petugas KPK gadungan sesungguhnya adalah petugas KPK sesungguhnya.

"Ternyata saat pemeriksaan itu semua orang dipanggil, kamu mau dipanggil atau enggak, kalau mau enggak dipanggil serahin itu harta-harta kamu. Tiba-tiba begitu ketahuan dan ketangkap itu (disebut) KPK gadungan, padahal bukan KPK gadungan. Namanya mau saya sebutin ada semua," katanya sambil menunjukkan lembaran kertas.

Dia lantas mengatakan, ada sejumlah kasus yang tak pernah diangkat. Di Sumbar misalnya, ada kasus Rp 6 triliun dana bencana.

"Lalu ada (kasus) KONI, pasar, enggak pernah diangkat, sitaan enggak pernah diangkat, siapa yang menerima. Kita hargai capaian KPK tapi kita enggak boleh tutup mata kalau harus ada perbaikan," kata Arteria.

Prof Emil lantas berbicara. Dia mengatakan, dalam UU, KPK memiliki kewajiban menyampaikan laporan tiap tahun. Namun, tiba-tiba Arteria menyelak dan menyatakan hal itu tak pernah dikerjakan oleh KPK.

"Di dalam aturan UU KPK ada kewajiban menyampaikan laporan, tiap tahun," kata Emil.

"Enggak pernah dikerjakan. Mana prof?" kata Arteria.

"Saya di DPR, enggak boleh begitu prof. Saya di DPR, saya yang tahu prof. Mana, Prof sesat. Ini namanya sesat, sesat prof," kata Arteria.

 

3 dari 5 halaman

KPK Tunjukkan Bukti Sampaikan Laporan Tahunan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif langsung angkat bicara atas tudingan Arteria Dahlan.

Dia memperlihatkan sebuah artikel sebuah media nasional. Menurutnya, artikel tersebut memperlihatkan bahwa KPK telah menyampaikan laporan tahunan.

"(Artikel) itu contoh yang dia bilang bahwa KPK tidak buat laporan tahunan, tetapi pada saat peluncuran dia hadir," kata Laode saat dikonfirmasi.

Dalam artikel tersebut menyematkan foto Arteria Dahlan berada dalam satu frame bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Bambang Soesatyo.

Judul artikel tersebut adalah Penyampaian Laporan Tahunan KPK. Artikel tersebut terbit pada 12 Maret 2018. Arteria hadir dalam acara penyampaian laporan tahunan lembaga antirasuah.

Menurut Laode Syarif, tuduhan Arteria adalah bohong. Bahkan menurut Laode, apa yang disampaikan Arteria dalam acara tersebut tak ada yang benar.

"Arteria itu bohong dan bahkan berani bentak-bentak orang tua padahal yang dia sampaikan tidak ada yang benar," kata Laode.

Selain dikirim ke DPR, Presiden, BPK, Laporan Tahunan Dipublikasikan di Website KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK selalu membuat laporan tahunan. Menurutnya, laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun dan disampaikan KPK kepada DPR, Presiden, BPK dan juga publik.

"KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di website, dengan alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan," kata Febri.

Khusus Laporan Tahunan 2018, kata dia, KPK menggunakan format baru yang menekankan pada grafis agar lebih mudah dipahami dan dikonsumsi generasi saat ini dan juga masyarakat secara luas, yaitu: https://www.kpk.go.id/images/Integrito/LaporanTahunanKPK/Laporan-Tahunan-KPK-2018-.pdf

"Pada laman tersebut dapat ditemukan Laporan Tahunan KPK hingga 2018. Laporan ini berisi tentang kinerja KPK secara keseluruhan. Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri atas monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan," ujar Febri.

Laporan itu setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan, baik itu dari unsur pemerintah maupun masyarakat sipil yang diwakili lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Dalam peluncurannya, KPK selalu menyerahkan fisik laporan tahunan secara langsung kepada Ketua DPR, Ketua BPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Bappenas. Lembaga lain di luar itu, mendapatkan fisik laporan tahunan melalui pengiriman via pos," terangnya.

Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan informasi publik.

"Dokumen laporan itu juga dengan mudah dapat diakses di website www.kpk.go.id sehingga kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, hal tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata Febri.

 

4 dari 5 halaman

KPK Jelaskan Barang Rampasan dan Sitaan Berbeda

Soal barang rampasan, Febri menyatakan berbeda dengan barang sitaan. Febri menjelaskan, terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara.

"Pernyataan Arteria diduga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dan barang sitaan," ujar Febri.

Penyitaan dilakukan sejak penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim.

"Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," paparnya.

 

5 dari 5 halaman

KPK Tegaskan soal Petugas Gadungan

Sementara soal praktik penipuan menggunakan identitas mirip KPK atau KPK gadungan, Febri mengatakan, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK. Pada tahun 2018, setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata Febri.

Pada periode Mei sampai Agustus 2019, lanjut dia, KPK menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku KPK tersebut, di antaranya melalui call center 198 kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.

"Aduan ini antara lain terkait dengan pemerasan. Korban akan diinformasikan sebagai tersangka TPPU dan dimintai sejumlah uang untuk mengamankan asetnya agar tidak disita KPK, ada pula terkait dengan pengumuman penerimaan Pegawai baru KPK. Selain itu, ada juga pembuatan situs 'kpk-online' yang menayangkan berita seolah-olah bersumber resmi dari KPK," pungkas Febri.

 

Reporter : Mardani

Sumber : Merdeka.com