Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu terjebak dengan polemik pro dan kontra UU KPK hasil revisi. Menurut Bambang, Jokowi hanya perlu langkah tegas untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Pandangan semacam itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasari pada satu kaidah Usul Fikih yang berbunyi, hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).
Bambang menilai hukum itu harus merujuk pada keyakinan. Bambang menginginkan Jokowi untuk tetap berpegang pada keyakinannya dan tidak boleh melihat kepada keraguan.
Advertisement
"Atas dasar itu setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal sehingga berwacana akan menerbitkan Perppu tentang KPK," tambah Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu.
Baca Juga
Menurut Bambang, Jokowi harus mengambil langkah tegas terkait mengeluarkan Perppu KPK atau menyetujui UU KPK. Sebab, hal ini akan berpengaruh pada sektor lainnya, misalnya investasi.
"Efek dominonya adalah enggannya para investor luar yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kita lah yang dirugikan," tambah dia.