Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menghasilkan tiga poin kesepakatan. Salah satu kesepakatan politik tersebut berbunyi Surya dan Prabowo sepakat amandemen UUD 1945 menyeluruh.
"Kedua pemimpin parpol sepakat bahwa amandemen UUD 45 sebaiknya bersifat menyeluruh, yang menyangkut tata kelola negara, dan sehubungan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan berbangsa yang baik," kata Sekjen Nasdem Johnny G Plate di kediaman Surya Paloh, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Minggu malam 13Â Oktober 2019.
Baca Juga
Sementara, dua poin lainnya bersifat normatif. Pertama, kedua pimpinan partai sepakat memperbaiki citra partai demi kepentingan nasional di atas kepentingan lain. Kedua, sepakat untuk mencegah dan melawan tindakan radikalisme atau paham yang merongrong Pancasila.
Advertisement
Menurut Surya Paloh, banyak poin yang bisa diamandemen, tidak hanya seperti yang diinginkan PDIP yakni amandemen terbatas untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Surya tidak menjawab tegas apakah amandemen tersebut menyentuh pemilihan presiden. Dia justru menyinggung akan mengkaji amandemen untuk mengubah sistem pemilihan umum secara serentak.
"Kan banyak poin, enggak hanya GBHN, banyak hal lain. Katakan pemilu serempak ini, keputusan MK itu berdasarkan tafsiran UUD. Ini kita pikirkan bersama, apakah kita lanjutkan lima tahun ke depan yang serempak tadi atau terpisah, atau legislastif yang pertama, pilpresnya, banyak hal lain," kata Surya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PDIP Hanya Ingin Hidupkan GBHN
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah memastikan amandemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. PDIP memiliki sikap hanya ingin mengubah pasal 3 UUD 1945 yang menyangkut kewenangan MPR.
PDIP hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menambah menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kalau soal pemilihan presiden, sikap PDIP sudah sangat jelas, yang diubah hanya pasal 3, yang menyangkut wewenang MPR. Yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Sementara, Basarah mengatakan, tata cara pemilihan presiden di Pasal 6A tidak akan disentuh. Begitu juga Pasal 7A tentang pemberhentian presiden tidak akan disentuh
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement