Sukses

MUI: Crosshijaber Haram

Menanggapi fenomena tersebut, Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap hal itu suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Jagat maya dihebohkan dengan fenomena crosshijaber. Mungkin banyak yang belum tahu apa itu crosshijaber. Rupanya ada komunitas, pria-pria yang suka berdandan layaknya wanita berhijab.

Mereka menggunakan baju muslim, dan seringkali model panjang dan lebar ala pakaian syar'i. Lengkap dengan hijab bahkan cadar. Sehingga seringkali tak ada yang tahu kalau sebenarnya mereka adalah pria.

Menanggapi fenomena crosshijaber tersebut, Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap hal itu suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam.

"Ajaran Islam sejatinya melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda," tegas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/10/2019).

Menurut Zinut, Nabi Muhammad SAW sudah melarang hal ini sejak lama. Bahkan dalam beberapa hadis, kata Zainut, beliau menyebutkan bahwa Allah SWT melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

"Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya: 'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),'" kata Zainut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Waspada

Ia pun menghimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai fenomena tersebut. Mengingat belum diketahuinya motif dari mereka yang melakukan hal itu.

"Fenomena crosshijaber perlu diwaspadai apa motif gerakan ini? Apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," katanya.