Sukses

HEADLINE: Jabatan Suami Dicopot, Pidana Menanti Istri-Istri TNI Nyinyir di Medsos?

Sejumlah anggota TNI dicopot dari jabatannya karena postingan negatif para istri di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Liputan6.com, Jakarta Mata Irma Zulkifli Nasution terlihat sembab dan berkaca-kaca. Dia tak kuasa menahan air mata kala harus menyalami satu per satu kolega-koleganya di jajaran Kodim 1417 Kendari. Meski sedih, Irma berusaha tetap tegar dan menebar senyum ke tamu yang hadir di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo Kendari, Sabtu 12 Oktober 2019.

Hari itu, bisa jadi menjadi momen tak terlupakan bagi Irma. Istri Kolonel Hendi Suhendi (HS) ini harus menerima kenyataan jabatan sang suami sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, dicopot mendadak. Kolonel Hendi dilengserkan karena unggahan negatif Irma di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Irma dan Kolonel Hendi Suhendi tidak sendiri. Sejumlah rekannya di TNI juga mengalami hal yang sama. Mereka adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, Sersan Dua Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Terakhir adalah seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Sersan Dua J. Nasib mereka semua sama, dicopot dari jabatan dan ditahan selama 14 hari karena posting-an istri masing-masing di media sosial terkait penusukan Wiranto.

Pemerhati intelijen dan militer Connie Rahakundini menilai, tindakan tegas TNI terhadap anggotanya adalah hal yang tepat.

"Bagus itu, seharusnya memang begitu. Saya heran kenapa ini kok pada ramai dan dibilang lebay," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2019).

Connie menyatakan, tentara itu adalah manusia yang disempurnakan. Ketika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi tentara (TNI), maka dia terikat semuanya, mulai pelatihan, pendidikan dan sumpah militer. Termasuk juga dengan urusan pernikahan dan berkeluarga.

"Tentara enggak bisa seperti kita warga sipil, main lamar, main kawin saja. Tapi ada mekanismenya. Harus dicek semua lahir batinnya, aturan yang main adalah aturan militer," katanya.

Sebagai manusia yang disempurnakan, kata Connie, tentara mempunyai nilai lebih di kalangan masyarakat. Tentara mempunyai pengaruh kuat dan menjadi contoh dalam aktifitas di masyarakat. Terlebih jika tentara tersebut mempunyai jabatan tertentu di institusinya.

"Kasus istri Kodim Kendari misalnya, dengan jabatan itu pastinya banyak Persit di bawahnya yang dia bimbing dan terpengaruh dengan ucapannya," jelasnya. 

Connie menilai, apa yang dilakukan TNI tersebut sudah selaras dengan komitmen Panglima TNI untuk menegakkan disiplin di jajaran institusinya. "Ini pula yang coba diaplikasikan KSAD Pak Andika Perkasa. Ini harus diapresiasi," ujarnya.

Dia menegaskan sebagai institusi militer, TNI mempunyai aturan hukum sendiri, yakni hukum militer. "Kita yang sipil jangan berkomentar yang sebenarnya kita tidak tahu. Saling menghormati aja," ungkapnya. 

Connie tak menampik kemungkinan adanya paparan radikalisme di keluarga TNI dengan munculnya kasus ini. Menhan Ryamizard Ryacudu jauh hari sudah menyebutkan 3 persen dari anggota TNI terpapar radikalisme. 

"Menhan sudah bilang itu, 3 persen anggota TNI terpapar radikalisme. Itu artinya ada 12 ribu TNI. Kalau sama istrinya jumlahnya bisa 24 ribu. Itu belum lagi keluarganya yang lain, pasti jumlahnya lebih besar lagi," katanya.

Itu sebabnya, tindakan tegas TNI di kasus ini akan sangat menentukan. Sikap tegas diyakini akan memberikan efek jera bagi anggota agar lebih hati-hati dalam bertindak, termasuk juga dengan keluarga anggota TNI tersebut.

Infografis Istri Tentara Nyinyir di Media Sosial. (Liputan6.com/Triyasni)

"Efek jera bagi siapa pun keluarga untuk tidak mudah meng-upload hoaks di media sosial. Kasus istri Kodim itu sudah jelas jelas menyebarkan hoaks," tegasnya.

Agar kasus ini tidak terulang, Connie menyarankan sistem rekrutmen dan pendidikan anggota TNI lebih diawasi lagi. Jangan sampai ada posisi kosong itu diisi oleh anggota yang terpapar radikalisme. "Jika sampai itu terjadi akan parah akibatnya," ungkapnya.

Sikap berbeda disampaikan Ismail Hasani dari Setara Institute. Menurutnya, mencopot jabatan TNI karena unggahan sang istri di media sosial adalah tindakan yang berlebihan. Menurutnya, itu adalah bagian perbedaan pandangan dari dari membaca sebuah peristiwa.

Kalau pun perbuatan istri tentara tersebut adalah tindak pidana, maka sebaiknya dimintai pertanggungjawaban secara individual, karena di dalam hukum pidana dikenal dengan individual responsibility. Artinya siapa berbuat dia yang bertanggungjawab.

"Ini istri yang berbuat suami yang bertanggungjawab. Itu kan tidak fair," jelasnya, Senin (14/10/2019).

Dia menyatakan, ekspresi istri anggota TNI yang dituangkan dalam media sosial tidak bisa serta merta diartikan sebagai bentuk  radikalisme, karena bisa saja itu hanya pandangan seseorang yang tidak sependapat dengan Wiranto.

"Atau menilai tindak tanduk Pak Wiranto selama ini kurang memenuhi rasa keadilan sehingga ketika beliau mengalami musibah orang jadi nyinyir gitu. Dan itu sesuatu yang menurut saya tidak bisa dianggap sebagai ekspresi radikalisme," tambahnya.

Ismail memahami ada perbedaan konteks hukum dalam kasus ini. Dalam hukum disiplin militer TNI, apa yang dilakukan pada istri anggota tersebut merupakan bagian dari pelanggaran disiplin yang patut mendapatkan sanksi.

"Itu karena dalam praktik hukum disiplin militer, anggota TNI dan istrinya terikat aturan instansinya. Istri TNI menjadi bagian yang tak terpisahkan," pungkas Ismail Hasani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Aturan Militer Beda

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, sikap TNI menindak tegas anggotanya yang istrinya nyinyir soal kasus penusukan Wiranto di media sosial sudah tepat.

"Itu kan risiko," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/10/2019).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menilai wajar bila personel TNI dipecat dari jabatannya karena ujaran negatif sang istri. Sebab, apa yang dilakukan istri menjadi tanggung jawab suami.

"Artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," ujarnya.

Ryamizard tak ambil pusing dengan kritikan pelbagai pihak yang menolak pemecatan para personel TNI itu. Menurut dia, institusi TNI memiliki aturan khusus dalam menindak personel yang tidak disiplin. "Ada aturan disiplin," tegasnya. 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa membeberkan aturan main hukum militer yang dianut TNI. Menurutnya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensi Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya saat menjenguk Menko Polhukam di RSPAD Gatot Soebroto, baru-baru ini.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud  Muljono  Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh POM AU karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal meminta prajurit TNI, khususnya di jajaran Angkatan Laut (AL) lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial.

Menurutnya, kemajuan teknologi telah memunculkan perang siber yang disertai perang informasi. Penggunaan siber atau internet telah digunakan dalam perang informasi.

Salah satu tujuannya adalah memengaruhi dan merubah mindset (pola pikir) seseorang supaya mengikuti kehendak oknum atau kelompok tertentu melalui informasi yang diunggah di media sosial dan media online.

"Kita dituntut semakin kritis, bijak dan waspada agar tidak mudah terpancing dan terhasut oleh segala bentuk informasi yang dapat merugikan diri dan organisasi Angkatan Laut," kata Zaenal di Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

Dia pun mengingatkan para anggota dan keluarganya untuk tidak posting, upload atau sharing berita, foto, video berpotensi menimbulkan polemik.

 

3 dari 3 halaman

Istri-Istri Terancam Bui

Jika sang suami harus kehilangan jabatan dan ditahan selama 14 hari, istri tentara yang yang posting nyiyir kasus penusukan Wiranto di media sosial juga harus berhadapan dengan hukum sipil. Mereka terancam dipenjara akibat posting-annya di media sosial.

Irma Nasution misalnya, istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi ini dilaporkan ke polisi atas kasus cuitan di media sosial tersebut. 

"Kemarin (Minggu) sudah kita terima surat pengaduannya," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2019).

Irma dilaporkan oleh seorang bernama M Harlan Pariyatman. Dia dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE.

"Hari ini penyidik Subdit Cyber tengah berkoordinasi dengan POM TNI terkait kasus ini," ujarnya.

Nasib serupa juga dialami FS, istri dari Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS. Dia dilaporkan oleh POM AU akibat postingannya di media sosial. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari POM AU dengan terlapor FS. Dia dijerat dengan UU ITE setelah berkomentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut," katanya, Minggu 13 Oktober 2019.

Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ujarnya.

Nasib serupa juga dirasakan L, istri Sersan Dua J. Dia harus berurusan dengan polisi Cimahi karena posting-an terkait kasus Wiranto di media sosial.

"Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," ujar Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, Minggu 13 Oktober 2019.

 

Â