Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa dari berbagai universitas memberikan tenggat waktu sampai 14 Oktober 2019 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini Jokowi belum juga menerbitkan perppu tersebut.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, meminta mahasiswa tak memberikan tenggat waktu penerbitan Perppu KPK kepada Jokowi. Menurutnya, memberikan tenggat waktu sama dengan mengancam Kepala Negara.
"Ini yang saya awal bilang kalau, jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman," kata Ngabalin saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Advertisement
"Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam," sambungnya.
Sebagai masyarakat intelektual, Ngabalin berharap mahasiswa bijak mengambil sikap. Terlebih, penerbitan Perppu KPK merupakan kebijakan politik yang harus mempertimbangkan banyak masukan.
"Jadi nggak bisa orang main ancam ke Presiden. Ini Kepala Negara. Sementara kalau mahasiswa masyarakat intelektual. Pakai deadline itu tidak benar, dalam pola berpolitik, dalam hidup sebagai masyarakat intelektual," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Tahu Kapan Perppu Diterbitkan
Politikus Partai Golkar ini menegaskan penerbitan Perppu KPK kewenangan Jokowi. Dia mengaku tak tahu kapan Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut.
"Sama sekali kami tidak mendapatkan info," tegasnya.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement