Sukses

Sebelum 17 Oktober, KPK Berharap Presiden Tunda Berlakunya UU Hasil Revisi

17 Oktober besok merupakan hari di mana Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - 17 Oktober besok merupakan hari di mana Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Banyak pihak yang menyebutkan pemberlakuan UU tersebut akan melemahkan institusi antikorupsi tersebut.

Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda berlakunya UU KPK hasil revisi.

Dia menilai, berlakunya undang-undang tersebut akan mengganggu kerja lembaga antikorupsi itu ke dapan.

"Ada lebih 26 kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Laode di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Menurut dia, kelemahan paling krusial dalam UU tersebut ialah mengenai kapasitas pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik. Ditambah lagi, kewenangan sebagai pimpinan tertinggi juga dihilangkan dalam UU KPK hasil revisi tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Juga Terkait Dewan Pengawas

Dia mengatakan, pelemahan KPK oleh UU itu juga tercermin dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, dewan pengawas ini akan menimbulkan kerancuan dalam hal komando di tubuh KPK.

"Yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan penegak hukum tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan, itu pasti akan menjadi akan ditentang dipraperadilan akan banyak bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum," ujar Laode.

"Nah ini betul betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," ia melanjutkan.