Sukses

Tangan Diborgol, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

"Imam Nahrowi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten pribadi Menpora)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Imam sendiri sudah tiba di markas antirasuah sejak pukul 10.00 WIB. Sambil diborgol dan memegang map merah, Imam yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye menyatakan dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat," kata Imam Nahrawi seraya masuk ke lobi gedung KPK.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Untuk Kepentingan Pribadi

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Â