Liputan6.com, Jakarta - Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sudah resmi dilantik pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pelantikan tersebut sekaligus mengukuhkan politikus PDIP Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk kedua kalinya.
Baca Juga
Sedangkan empat pimpinan DPRD lainnya yang ikut dilantik adalah Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat.
Advertisement
Pelantikan tersebut diawali dengan adanya rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dan diselenggarakan secara terbuka.
"Prasetyo Edi Marsudi dilantik sebagai ketua, Muhammad Taufik sebagai wakil ketua, Abdurrahman Suhaimi sebagai wakil ketua, Mirsan Samsuri sebagai wakil ketua, Zita Anjani sebagai wakil ketua untuk periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori.
Menjadi pimpinan DPRD DKI Jakarta tentu akan mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang berbeda dari anggota dewan biasa. Kelima pimpinan DPRD DKI itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta, dirangkum Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gaji Ketua DPRD DKI
Gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 59 juta per bulan. Selain itu, Ketua DPRD DKI juga memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.
Â
Advertisement
Tunjangan Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat uang tunjangan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan reses. Ini rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 420.000
2. Uang representasi Rp 3 juta
3. Uang paket Rp 300.000
4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta
Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi karena sudah mendapat satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas.
Â
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI
Sementara itu, untuk keempat wakil Ketua DPRD DKI yakni Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.
Wakil Ketua DPRD mendapat gaji dan tunjangan Rp 110 juta. Jadi jika dibagi empat, masing-masing Wakil Ketua DPRD DKI sekitar Rp 27,5 juta perbulan.
Â
Advertisement
Tunjangan Wakil DPRD DKI
Keempat Wakil Ketua DPRD DKI akan mendapat tunjungan perumahan, tapi tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah diberi satu unit mobil dinas. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 336.000
2. Uang representasi Rp 2,4 juta
3. Uang paket Rp 240.000
4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 9,6 juta
8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500
10. Tunjangan anggaran Rp 217.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta
12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta.
Â
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber : Merdeka.com