Sukses

KSAD Jelaskan Hukuman Prajurit TNI dan Istri Komentar Nyinyir Wiranto

Andika mengatakan, aturan hukum penggunaan media sosial yang mengikat anggota TNI dan keluarga bukan aturan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal masalah hukuman yang menjerat empat prajurit TNI dan keluarganya lantaran berkomentar negatif di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Dia menegaskan, aturan hukum penggunaan media sosial yang mengikat anggota TNI dan keluarga bukan aturan baru. Aturan ini keluar agar tidak ada anggota TNI yang menyalahgunakan media sosial.

"Cara kami sebenarnya sudah kita mulai sejak tahun lalu. Secara spesifik kita berikan perintah kepada seluruh satuan bawah, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks, tidak menyebarkan informasi yang provokatif, memecah belah, dan tidak menyebarkan informasi yang menumbuhkan kebencian," kata Andika di Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Dia menuturkan, perintah tersebut dikeluarkan lantaran sudah ada insiden seperti itu sebelumnya. Aturan itu dikeluarkan sejak Juli 2018. Lalu dilanjutkan bulan Januari dan April 2019.

"Jadi kalau dilihat dari betapa seringnya dinas atau komando ini, berusaha memperingatkan anggota dan keluarganya. Ini terjadi, kita ingatkan lagi, ini terjadi. Kita ingatkan lagi," jelas Andika.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tahu Resiki yang Ditanggung

Meski imbauan berkali-kali sudah dilakukan, tetap terjadi kejadian seperti yang dilakukan tiga istri prajurit. Akhirnya tindakan tegas harus diambil. Pihak keluarga TNI, harusnya sudah mengetahui risiko bila berbuat demikan.

"Jadi bukan karena adanya iseng-iseng kita keluarkan perintah, tidak. Ada insiden yang melibatkan anggota maupun keluarganya, itu yang digunakan sebagai dasar, maka kita kembali mengeluarkan perintah mengingatkan lagi pastikan mereka juga menjaga keluarganya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya tiga anggota TNI, dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri.

Penyebabnya, kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto dikomentari nyinyir melalui status di media sosial oleh para istri anggota TNI itu. Sang suami pun kena getahnya.