Sukses

KSAD Beri Sanksi 7 Anggota Lantaran Unggahan di Medsos soal Wiranto

KSAD menuturkan, hukuman sebagai bentuk disiplin. Hukuman ini tak mematikan karier mereka di TNI AD.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada tujuh anggota TNI yang diberikan sanksi, lantaran tak menggunakan media sosial secara bijak, yaitu terkait soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Dari tujuh anggota tersebut, enam di antaranya melibatkan sanak keluarganya yaitu istri. Dan satu lagi anggota dikenakan hukuman sanksi kurungan penjara, karena sendiri melakukan aktivitas tersebut.

Selain di Kendari dua orang, ada dari Kodim Wonosobo, Banyumas, Jambi. Serta Korem di Palangkaraya, dan Padang.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI Angkatan Darat. 2 anggota rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin. Kemudian, tambahan 5 sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata KSAD Andika di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Dia menuturkan, hukuman ini sebagai bentuk disiplin. Hukuman ini tak mematikan karier mereka di TNI AD.

"Kita ingatkan, agar lebih bertanggungjawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini, dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke tracknya. Lagi bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita," Andika.

Soal banyaknya protes banyak pihak, lantaran yang melakukan istri tapi juga terkena suaminya, itu lebih kepada aturan yang sudah ada. Sebab, istri prajurit tak bisa lepas dari kesatuan.

"Dalam Anggaran Dasar Persatuan Istri Prajurit AD, ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat. Baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," pungkas KSAD Andika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Nyinyir Istri soal Penusukan Wiranto

Sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI membuat postingan nyinyir mengenai insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial. Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam (Wiranto), maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Dia menjelaskan, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.

"Pada 2 individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ujar Andika.

Selain itu, lanjut dia, kepada suami dua orang ini juga dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," jelas Andika.

Begitu juga dengan Sersan Dua S, menurut mantan Komandan Paspampres itu, juga telah dikeluarkan surat perintah melepaskan jabatannya dan menjalani hukuman disiplin.

Â