Liputan6.com, Jakarta Menteri PAN-RB Syafruddin menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengkritik pemerintah.
Hal tersebut menanggapi kasus Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim (Dandim) Kendari karena postingan negatif istrinya terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Ya UU-nya begitu, di rolenya saja, bukan bagian kritik, memberikan masukan saran yang progresif oke-oke saja, tapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Advertisement
"Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," tambah Syafruddin.
Dia menjelaskan setiap ASN, aparat hukum negara, media hingga masyarakat memiliki aturan masing-masing. Tidak menutup kemungkinan ASN yang melanggar akan berurusan dengan hukum.
"Itu domain pidana, ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat polri, TNI, dengan ASN. Beda, domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik, TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," ungkap Syafruddin.
Â
Intan Umbari Prihatin