Sukses

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi Tersangka Suap

Basaria mengatakan, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SUP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Basaria mengatakan, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah.

Selain Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono (FM) juga kerap menerima sejumlah uang dari Carsa. Pemberian uang diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

"CAS (Carsa) tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni," kata Basaria.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan CAS (Carsa) pada Bupati dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek," kata Basaria.

2 dari 2 halaman

Rp 200 Juta di Bulan Mei

Total uang yang diduga diterima Supendi Rp 200 juta pada Mei 2019 dan 14 Oktober 2019 masing-masing sejumlah Rp 100 juta. Sementara Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta dan sepeda. Penerimaan uang terhadap Omarsyah yakni pada bulan Juli 2019 sejumlah 150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp 200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.

Sedangkan penerimaan uang terhadap Wempy senilai Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus hingga Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, untuk pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri," kata Basaria.

Sebagai Penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.