Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi.
"Tadi ada penambahan uang yang diamankan dari lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Selain uang yang masih dalam penghitungan, tim penindakan juga mengamankan sepeda dalam operasi senyap yang digelar, Senin, 14 Oktober 2019 malam hingga Selasa, 15 Oktober 2019 dini hari.
Advertisement
"Selain uang kami juga mengamankan sepeda yang diduga diterima sebagai bagian dari realisasi fee proyek di kasus ini," kata Febri.
Supendi sendiri baru dilantik menjadi Bupati pada Februari 2019. Dia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. Baru beberapa bulan menjabat orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Indramayu, Supendi kerap meminta uang kepada pengusaha.
"SUP diduga kerap meminta sejumlah uang kepada CAS (Carsa) yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Basaria mengatakan, Total uang yang diduga diterima Supendi Rp 200 juta pada Mei 2019 dan 14 Oktober 2019 masing-masing sejumlah Rp 100 juta. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Penerimaan uang terhadap Omarsyah yakni pada bulan Juli 2019 sejumlah 150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp 200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.
Sedangkan penerimaan uang terhadap Wempy senilai Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus hingga Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.
"Pemberian yang dilakukan CAS (Carsa) pada Bupati dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek," kata Basaria.
Uang Proyek
Menurut Basaria, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Sebagai Penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Advertisement