Sukses

Kembali OTT, KPK Amankan Kepala Daerah di Medan

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas menjelang UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas menjelang UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019. Tim penindakan kini mengamankan kepala daerah di Medan, Sumatera Utara.

"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Febri mengatakan, selain kepala daerah, tim penindakan KPK mengamankan enam orang lainnya. Enam orang tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.

"Enam orang lain masih diperiksa di Polrestabes Medan," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

2 dari 2 halaman

Indramayu

Sebelumnya, pada Senin, 14 Oktober 2019 tim penindakan menangkap Bupati Indramayu Supendi. Satu hari berselang, tim kembali mengamankan Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere.

Bupati Indramayu Supendi sudah dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi, sementara status Refly Ruddy akan ditentukan hari ini.

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK