Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak melarang mahasiswa yang ingin melakukan aksi demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Jokowi mengatakan bahwa unjukrasa dijamin oleh konstitusi.
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu dengan Pimpinan MPR di Istana Merdeka. Mereka membahas susunan dan teknis acara pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Namanya demo dijamin konstitusi. Ndak ada (perintah untuk melarang demo)," ucap Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Advertisement
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berdiri disamping Jokowi menunjukkan sikap yang berbeda. Bamsoet justru mengimbau agar aksi demo tak dilakukan saat pelantikan presiden dan wapres.
Dia ingin pelantikan presiden dan wapres dilakukan dengan khidmat tanpa adanya demo. Sebab, pelantikan nantinya akan dihadiri oleh tamu internasional.
"Kami di MPR ingin acara ini berlangsung hikmat dan agung sebagaimana disampaikan bapak Presiden," ujar Bamsoet.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Izin Demo Tak Akan Diproses
Sebelumnya, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono menyatakan, mulai 15 Oktober 2019 hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019 nanti, pemberitahuan demo mahasiswa ataupun masyarakat tidak akan diproses. Larangan demo akan berlaku untuk sekitar gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.
"Sesuai dengan instruksi kepada pihak kapolda dan Kodam Jaya untuk tanggal 20 Oktober, pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalaupun ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal. Karena itu kita sudah menyiapkan paramater di sekitar DRP/MPR," kata Mayjen TNI Eko di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin 14 Oktober 2019.
Pandam Jaya sebagai pimpinan sektor keamanan pelantikan dan akan memberlakukan Protap Waskita (pengamanan presiden). Nantinya pengamanan itu akan dibantu oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, larangan unjuk rasa adalah diskresi khusus polisi pada 15-20 Oktober saja. Setelah 20 Oktober, maka unjuk rasa di DPR bisa kembali dilakukan.
"Setelah tanggal 20 kan aspirasi seseorang boleh disampaikam seperti itu ya. Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita. Diskresi kepolisian," jelasnya.
Â
Advertisement