Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Golden Hart menyatakan, enam polisi yang kedapatan membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di Gedung DPRD Sultra, Kendari, akan menjalani sidang disiplin pada Kamis 17 Oktober 2019 besok.
"Direncanakan hari Kamis," tutur Harry saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga
Sebelumnya, tim investigasi Polri memastikan enam polisi yang ditugaskan mengamankan demo mahasiswa di gedung DPRD Sultra, terbukti membawa senjata api.
Advertisement
Demo mahasiswa yang terjadi Kamis 26 September lalu berujung ricuh. Dua mahasiswa meninggal akibat tertembak, sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis 3 Oktober 2019, seperti dikutip dari Antara.
Â
Hasil Penelusuran
Menurut dia, polisi itu membawa senjata laras pendek jenis SNW dan HS. Tim investigasi masih memeriksa keenam polisi dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Keenam polisi itu berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.
"Ini kami dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan oleh kapolri untuk tidak bawa senjata," ujarnya.
Tim Mabes Polri menelusuri penembak mendiang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, Randi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa senjata saat pengamanan demo mahasiswa.
Hendro mengatakan, dalam olah TKP di Jalan Abdullah Silondae, Kendari, polisi menemukan tiga buah selongsong peluru di saluran drainase di depan kantor Disnakertrans Sultra, Sabtu 28 September 2019.
Advertisement