Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Wisnu dianggap terbukti menerima suap dari PT Grand Kartech dan PT Tjokro Bersaudara atas pengadaan alat di Krakatau Steel.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa M Asri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Advertisement
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.Â
Hal yang memberatkan Wisnu adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Wisnu belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Adapun penerimaan suap oleh Wisnu melalui Kurnia Alexander Muskitta. Ia merupakan orang dekat Wisnu di perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam tuntutan terpisah, Alexander dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang itu diduga agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.
Selain itu, uang itu agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.
Baca Juga
Alexander disebut jaksa memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk Wisnu. Untuk memuluskan strateginya memenangkan proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander untuk mengenalkannya dengan Wisnu.
Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander, jaksa menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.
Oleh karenanya, jaksa meyakini Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbuck, Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.
Wisnu Kuncoro diyakini melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com