Sukses

Moeldoko Tunggu Perpres Jokowi Tentukan Masa Depan Kantor Staf Presiden

Sebelum KSP baru dibentuk, akan ada tim transisi yang menjalankan tugas administrasi kepresidenan.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja Kantor Staf Presiden (KSP) akan berakhir pada tanggal 19 Oktober 2019. Ini berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi meminta KSP dibubarkan. Usai dibubarkan, Jokowi menerbitkan Perpres baru agar KSP periode berikutnya bisa melanjutkan program strategis nasional.

"Namanya belum diputuskan oleh Pak Presiden, bisa berubah namanya. Rencana nanti tanggal 19 sudah off semuanya, setelah itu akan muncul lagi Perpres berikutnya," jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Mantan Panglima TNI ini mengaku, belum tahu apakah KSP berikutnya di bawah naungan Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara. Meoldoko hanya memastikan, lembaga tersebut nantinya memiliki tambahan tugas bernama delivery unit.

Delivery unit ini bertugas menyusun konsep serta merealisasikan program nasional yang diinginkan Kepala Negara.

"Begitu nangkap keinginan presiden langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalkan. Terus siapa yang mengoperasionalkan? Nanti bisa menteri yang terkait," jelasnya.

Sebelum KSP baru dibentuk, Moeldoko memastikan, akan ada tim transisi yang menjalankan tugas administrasi kepresidenan.

"Tim transisi KSP nanti sekretariatnya tetap berjalan seperti biasa. Karena di sekretariat itu ada PNS.  Itu pasti tetap bisa menjalankan fungsi-fungsi administrasi," jelasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini: