Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), Pande Putu Yasa menyatakan, pihaknya harus membayarkan denda sebesar Rp 26,8 milliar kepada PT Transjakarta. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlambatan dalam pengadaan bus merek Zhongtong.
"Perum PPD dikenai denda sebesar Rp 26,8 milliar. Dari denda tersebut, telah dibayarkan sejumlah Rp 15 milliar," kata Pande di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Dia mengatakan, sisa denda akan dibayarkan selama enam bulan pengoperasian. Sedangkan, saat ini baru sebanyak 21 dari 59 unit bus Zhongtong yang dioperasikan oleh Transjakarta.
Advertisement
Sedangkan sisanya ditargetkan beroperasi pada 1 November 2019. Sebab armada sisanya perlu dilakukan sejumlah perbaikan.
"Yang menyangkut masalah kelengkapan logo, seperti yang lain-lainnya itu. Setelah dipenuhi oleh PPD, baru akan dioperasikan kemudian," ucapnya.
Sebelumnya, bus Transjakarta merek Zhongtong asal China kembali mengaspal di jalanan Jakarta. Sepintas tak ada yang berbeda dengan bus Transjakarta merek lainnya yang berwarna biru kombinasi putih.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadaan 2013
Terkait kemunculan kembali bus Zhongtong, Kepala Divisi Sekretraris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Nadia Diposanjoyo mengatakan, bus-bus tersebut bukan didatangkan pada tahun ini.
Nadia mengatakan, pengadaan bus ini adalah pelaksanaan kontrak 2013 yang kemudian tiba di Jakarta pada 2016. Operator dari Bus Zhong Tong, yakni Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), belum menyelesaikan kontraknya.
"Ini ceritanya adalah pelaksanaan kontrak yang tidak dapat dipenuhi PPD pada waktu itu. Sehingga terbit penalti dan baru bisa dipenuhi sesuai kontraknya pun ini baru sebagian," kata Nadia saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Dia menjelaskan pada Juli 2018 Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI mengeluarkan keputusan agar pihak Transjakarta dapat mengoperasikan Bus Zhongtong berdasarkan kontrak yang belum selesai tersebut.
Advertisement