Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan beberapa orang di Medan, Sumatera Utara.
Mereka adalah Dzulmi, Syamsul, Isa, dan dua ajudan wali kota Medan, yakni Aidiel Putra Pratama (APP), dan Sultan Solahuddin (SSO).
Advertisement
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, sebelum menangkap mereka, tim lembaga antirasuah terlebih dahulu mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang.
"Diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Menurut Saut, Syamsul yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan dinas tersebut.
Syamsul kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan untuk meminta dana guna menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut.
Kemudian pada 15 Oktober 2019, Isa bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai.
"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU (Isa) ke APP, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata Saut.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB tim mengejar AND, seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah Isa. Namun tim tidak berhasil mengamankan AND, karena kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan.
Tim kemudian bergerak ke rumah Isa dan mengamankan Isa sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan dimana Dzulmi sedang melakukan fisioterapi.
"Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE (Dzulmi) di rumah sakit," kata Saut.
Pada Rabu (16/10/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak menuju kantor wali kota Medan dan mengamankan SSO beserta uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.
"Terakhir tim mengamankan Syamsul dirumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019," kata Saut.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS