Liputan6.com, Jakarta - Tujuh orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Satu di antaranya adalah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Dzulmi diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Selasa malam, 15 Oktober 2019, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 200 juta.
Advertisement
"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktek setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Dzulmi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk 20 hari ke depan, pria yang mengawali kariernya sebagai Wali Kota Medan pada tahun 2016 lalu itu akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Berikut fakta terbaru dari Dzlumi Eldin yang kena OTT KPK untuk kasus suap proyek dan jabatan:
Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Suap untuk Perjalanan Dinas
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Dzulmi menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.
"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Saut mengatakan, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
"Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) diidampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata Saut.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
"Setelah melakukan pemeriksan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (‎16/10/2019) malam.
Saut mengatakan, Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
"IAN (Isa Ansyari) memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE (Dzulmi)," kata Saut.
Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Rutan Pomdam Jaya Guntur akan menjadi rumah baru untuk 20 hari ke depan untuk Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.Â
Penahanan terhadap Dzulmi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.
"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis dini hari, 17 Oktober 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya. Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar ditahan di di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.
Advertisement