Sukses

Suami Emma Waroka Terancam Lima Tahun Penjara

Juan Luis Lillo Jara terancam pasal penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Korbannya luka berat.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Juan Luis Lillo Jara, suami dari pembawa acara hiburan Emma Waroka, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/6). Juan yang notabene pemain sepak bola asal Cile itu oleh jaksa didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Perbuatan ia (Juan) terdakwa sebagaiman tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," kata JPU Andri Mudjiono dalam persidangan.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Subyantoro, penuntut dalam uraian surat dakwaan lainnya menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan terdakwa sedang berbincang dengan Emma, yang kala itu masih berstatus pacar di tempat hiburan Dragon Fly Plaza. Selang berapa lama, tak dinyana datanglah Dolati Jelogir Amir alias Alex, warga negara Iran, merupakan mantan pacar Emma Waroka.

Di tengah pertemuan itu Alex berjalan dan menyenggol lengan Emma berulang kali. Lalu Alex mengeluarkan kata kasar kepada Juan. Merasa tersinggung, Alex pun membalas dengan kata kasar kepada Alex. Terdakwa pun merasa tersinggung  dan marah sehingga membalas mengucapkan kata-kata yang sama terhadap saksi Dolati Jelogir alias Alex.

Kemudian antara Juan dan Alex terjadi adu jotos, Alex membenturkan kepalanya ke wajah Juan. Akibat benturan itu, mengena hidung terdakwa. Mendapat perlakuan kekerasan fisik itulah, Juan tanpa berpikir panjang membalas dengan melakukan hal serupa terhadap Alex.

Menurut penuntut umum,  perbuatan terdakwa mengakibatkan Alex mengalami luka berat pada bagian wajah, dengan luka robek pada pelipis kiri sepanjang empat sentimeter. Kemudian bengkak pada kelopak mata kiri, luka pada bagian wajah, bibir bawah telinga kiri atas, dada kanan. Hal itu dari hasil visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Jakarta pada 24 Oktober 2010.(ULF)