Sukses

ASN Diperiksa Harus Lapor Gubernur Sumut, KPK Ingatkan Pidana Halangi Proses Hukum

Beredar surat ASN di Sumatera Utara harus lapor dan izin Gubernur sebelum diperiksa aparat penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak terkait ancaman pidana terhadap seseorang yang menghalangi proses hukum. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hadir dalam pemeriksaan proses hukum merupakan sebuah kewajiban dalam hukum.

Pernyataan Febri ini sekaligus menanggapi surat edaran di Sumatera Utara terkait aparatur sipil negara (ASN) yang harus melapor ke Gubernur jika dipanggil aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Febri mengaku belum mengetahui soal surat edaran tersebut. Namun jika benar adanya, Febri mengingatkan surat edaran jangan sampai bertentangan dengan hukum.

"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata jubir KPK itu.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Surat Edaran

Sebelumnya, muncul surat edaran di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara terkait kewajiban ASN melapor ke Gubernur Sumatera Utara jika dipanggil untuk diperiksa oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Surat edaran tersebut bernomor 180/8883/2019 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.

Surat Edaran itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum.

Para ASN juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan tanpa mendapat izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.