Liputan6.com, Jakarta - Ajudan Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Andika menyerahkan diri ke Mapolres Medan, Sumatera Utara. Andika sebelumnya menjadi buronan lantaran membawa kabur uang suap Rp 50 juta saat akan ditangkap tim penindakan KPK.
"Untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya, KPK mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur Rp 50 juta yang merupakan uang suap terhadap Dzulmi.
Advertisement
"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Saut mengatakan, Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bawa Uang Suap dari Kadis PUPR Medan
Andika kabur usai mengambil uang Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR Meda Isa Ansyari. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang.
Ekses perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 800 juta yang berasal dari APBD.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Advertisement