Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam melawan KPK lewat praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
"Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari resiko ya, jadi kalau ada penyidikan, kami lakukan secara hati-hati, kalau ada praper kami juga hadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Febri menyatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki Imam Nahrawi. Yang jelas, menurut Febri, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, KPK lebih dahulu mencari minimal dua alat bukti terkait keterlibatan seseorang tersebut.
Advertisement
"Kalau tersangka mengajukan praperadilan bukan suatu yang baru. Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan saya kira kalau mau praperadilan silakan, pasti akan kami hadapi. Kami yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan, apalagi substansi perkaranya," kata Febri.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Jumat (18/10/2019), Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10/2019) pekan lalu dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun sidang perdana praperadilan Imam akan digelar pada Senin (21/10/2019) mendatang dipimpin oleh hakim tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, seperti dikutip Antara, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Hentikan Penyidikan
Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019.
Keenam, menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketujuh, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Advertisement