Liputan6.com, Medan - Setelah menggeledah kantor Wali Kota Medan pada Jumat (18/10/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan, Sumatera Utara, Sabtu pagi.
Penggeledahan sendiri dilakukan secara tertutup, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Dinas PU.
"Mau ngapain? Di luar saja ya kalau mau ambil gambar," kata seorang pria kepada wartawan seperti dikutip Antara, Sabtu (19/10/2019).
Advertisement
Hingga saat ini tim penyidik KPK masih menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap. Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi suap IAN (Isa Ansyari) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) selaku Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pihak Pemberi Suap
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Â
Advertisement