Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan mengizinkan para pedagang kaki lima atau PKL berjualan di atas trotoar. Kendati dinilai menyalahi fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, Pemprov DKI Jakarta menyebut ada dasar hukumnya yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan trotoar untuk PKL.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan, dalam Peraturan Menteri PU disebutkan trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter bisa multifungsi.
Baca Juga
Saat ini pihaknya tengah membuat desain trotoar multifungsi dan bagaimana aturan mainnya.Hari mengatakan, salah satu syarat PKL yang nantinya diizinkan berjualan di atas trotoar adalah PKL ramah lingkungan.
Advertisement
"Pinginnya PKL yang ramah lingkungan, tidak tetap di situ tapi ada sistem shift atau waktu berganti. Pagi, siang, malamnya ganti lagi. Jadi ini baru dibahas," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Desain trotoar multifungsi beserta aturannya diharapkan rampung tahun ini. Terkait titik mana saja yang akan diizinkan untuk PKL, Hari mengatakan spotnya belum ditentukan.
"Bisa di Thamrin, Sudirman, Cikini, spotnya belum. Itu masih di-drafting dulu. Jangan sampai kita buat aturan main tapi ke belakangnya menjadi ekses yang tidak bagus," ujarnya.
Menurutnya, jika ada PKL di trotoar, akan melengkapi dan memudahkan pejalan kaki. Dia mencontohkan kawasan Sudirman-Thamrin saat ini yang dinilai tidak lengkap karena PKL tak diizinkan berjualan.
"Jalan kaki dari Thamrin ke Sudirman, jalan luas tapi enggak ada satu pun penjual. Enggak lengkap kan? Pokoknya begitu ada itu kita duduk, ada semacam food truck, kan enak melengkapi," kata dia.
Reporter:Â Hari Ariyanti/Merdeka.com
Â
Desain trotoar multifungsi beserta aturannya diharapkan rampung tahun ini.
Advertisement