Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indoneisa (Kapolri). Pemberhentian tersebut dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR untuk memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri. Menurut dia, Tito mengajukan pengunduran diri sebagai Kapolri lantaran akan mengemban tugas baru.
Baca Juga
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya, untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Advertisement
"Setuju," jawab anggota dewan.
DPR sebelumnya menerima Surat Presiden nomor R15 tanggal 2 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Tito dari jabatan Kapolri.
Diketahui berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diundang ke Istana
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi salah satu tokoh yang diundang Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2019).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohamad Iqbal mengungkapkan bahwa pertemuan Tito dan Jokowi berlangsung satu jam. Iqbal menyebut bahwa Tito kemungkinan akan menduduki jabatan baru pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.
"Mungkin ada semacam jabatan baru," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Iqbal ikut menemani Tito saat bertandang ke Istana. Tito tiba di Istana sekitar pukul 12.10 WIB dengan mengenakan pakaian dinas Polri.
Usai menghadap Jokowi, Tito kemudian bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Habis itu ketemu sama Panglima TNI di posko keamanan," ucap dia.
Advertisement