Liputan6.com, Jakarta - Polri bersiap rotasi mengisi sejumlah jabatan tinggi yang kosong seiring pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, Kapolri Tito Karnavian telah melakukan rapat internal terkait hal tersebut.
Baca Juga
"Langkah antisipasi perencanaan itu pasti dibuat. Tetapi semua itu masih dalam perencanaan. Nanti kepastiannya dari Bapak Presiden dan baru perencanaan itu dilaksanakan. Dan semua itu berdasarkan peraturan yang mengatur sebelumnya," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Advertisement
Asep enggan membeberkan rencana tersebut secara struktural. Termasuk jabatan yang nantinya diemban oleh Tito Karnavian.
"Secara internal sudah ada mekanismenya, tetapi saya belum bisa sampaikan hari ini karena menunggu keputusan yang akan diambil Bapak Presiden," jelas dia.
Adapun isu kuat Tito mengisi posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Asep meminta doa semua pihak.
"Doakan saja," Asep menandaskan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Paripurna DPR
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indoneisa (Kapolri). Pemberhentian tersebut dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR untuk memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri. Menurut dia, Tito mengajukan pengunduran diri sebagai Kapolri lantaran akan mengemban tugas baru.
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya, untuk itu kami mohon persetujuan Dewan dapat disetujui," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
"Setuju," jawab anggota Dewan.
DPR sebelumnya menerima Surat Presiden nomor R15 tanggal 2 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Tito dari jabatan Kapolri.
Diketahui berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Advertisement