Liputan6.com, Jakarta - SA (36), pria yang menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ninoy Karundeng menyerahkan diri. Sebelum menyerahkan diri kepada penyidik Polda Metro Jaya, SA terlebih dahulu menyerahkan diri kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Fallah, Pejompongan, Jakarta.
"Kami dari DKM Masjid Al Falah Pejompongan beriktikad baik membawa 1 orang DPO sesuai pres rilis kemarin. Beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri," kata Ketua Harian DKM Masjid Al Falah, Ferry di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
SAÂ menyerahkan diri sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia datang ke Masjid Al Falah dan menemui pengurus masjid untuk meminta diantarkan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Jadi terduga DPO datang ke kami DKM Masjid Al Falah untuk minta diantarkan ke penyidik Resmob PMJ. Atas itikad baik itu kami hubungkan pihak kepolisian dan sekarang beliau lagi diperiksa," ujar Ferry.
Oleh karena itu, pihak DKM Masjid Al Falah langsung mengantarkan SA ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Karena, SA mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah ia perbuat terhadap Ninoy Karundeng.
"Dia murni untuk datang serahkan diri untuk selesaikan proses karena ada rasa takut dan dia menyesali sebagai warga negara baik dia taat hukum dan dia berpikir hari ini waktu tepat dia serahkan diri," ucap Ferry.
Penyesalan diri itu juga langsung diucapkan SA ketika digiring masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
"Iya," ujar SA yang memakai kaos berwarna biru dan topi cokelat sambil menganggukkan kepala.
SA (36) menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Polisi menyebut SA yang berperan memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban sampai korban dipulangkan. Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Tegaskan Bukan Rekayasa
Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial Ninoy Karundeng bukan rekayasa.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murti, yang mengatakan ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks yang menyebut kasus Ninoy Karundeng adalah rekayasa.
"Apabila ada pihak yang menganggap ini adalah rekayasa, kami pastikan bahwa ini tidak rekayasa," kata Dedi di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/10/2019).
Dedi mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari alat bukti yang ditemukan polisi selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku bahkan seolah-olah membuat propaganda kalau Ninoy Karundeng tak dianiaya dengan memaksa yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang kemudian diviralkan di media sosial.
Bukti yang paling menguatkan fakta bahwa pengaianyaan itu memang terjadi adalah rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian yang semula coba dihapus namun berhasil diamankan petugas.
Fakta itulah yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement