Sukses

Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Bengkalis sedianya diperiksa terkait kasus korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril sedianya diperiksa terkait kasus korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Amril Mukminin mangkir dari panggilan KPK. Febri menyebut, Amril menyampaikan ketidakhadirannya lewat surat.

"Amril mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," ucap dia, Kamis (24/10/2019).

Febri menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengatur kembali agenda pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Penyidik akan mempelajari isi surat tersebut dan mempertimbangkan penjadwalan kembali," ujar dia.

Dalam kasus ini, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Bupati Bengkalis Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Rp 5,6 Miliar

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.