Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md, sampai sekarang masih mempelajari apa yang menjadi pekerjaan rumahnya. Salah satunya proyek pesawat tempur KFX/IFX.
"Itu belum mempelajari, baru menghimpun apa informasi tentang apa yang dilakukan di sini dan pada tahap apa. Jadi belum mempelajari, menghimpun dulu," kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Menurut dia, itu tak perlu lama-lama untuk mempelajari hal ini.
Advertisement
"Itu tidak perlu lama-lama. Ini kan baru dua hari saya bekerja. Nanti minggu sudah selesai semua," ungkap Mahfud.
Setali tiga uang, di kantornya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga masih belum mempelajari ini.
"Saya terus terang saja. Saya akan pelajari semua masalah dan bersama-sama Mabes TNI juga, Angkatan Staf Menhan dan Presiden, kita cari solusi terbaik. Saya enggak bisa kasih komentar, saya belum duduk di kantor saya," tukasnya.
Diketahui, terakhir proyek KFX/IFX sempat tertunda lantaran, teknologi yang berasal dari Amerika Serikat yang digunakan Korsel untuk mengembangkan pesawat itu, belum memperoleh lisensinya pada 2018 lalu.
Adapun komponen yang dipegang lisensinya oleh AS untuk pesawat tempur siluman itu antara lain, electronically scanned array (AESA) radar, infrared search and track (IRST), electronic optics targeting pod (EOTGP), dan Radio Frequency jammer.
Tak bisa dipungkiri, dalam proyek KFX/IFX, peran AS juga secara tidak langsung ada disana. Terlebih hubungan ini bisa dibilang memanas, usai Indonesia memastikan membeli Sukhoi.
Hal ini lantaran Presiden Donald John Trump meneken undang-undang pada bulan Agustus 2018 lalu. Dimana setiap negara yang terlibat perdagangan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia akan menghadapi sanksi Amerika Serikat.
Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan video pilihan berikut ini:
Soal Hak Veto
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jabatannya memiliki hak veto untuk membatalkan atau menunda kebijakan menteri di lingkungannya. Menurut dia ini sejalan dengan program omnibus law.
"Itu sejalan dengan program omnibus law. Omnibus law itu menyerasikan aturan. Kalau ini menyerasikan tindakan. Ada tindakan menteri yang tidak serasi itu, hak veto diberikan ke Menko," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dia menuturkan, omnibus law itu, jika ada aturan yang saling bertentangan, maka ada jalan keluarnya melalui sebuah hukum.
"Omnibus law itu, kalau ada antara aturan bertentangan satu sama lain itu sudah dipayungi oleh sebuah hukum. Yang namanya omnibus law yang sekarang sedang digarap oleh Kemenkumham," tukasnya.
Advertisement