Liputan6.com, Mataram - Sejumlah kasus kriminal terungkap selama enam bulan terakhir ini di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut mulai dari narkoba, suap proyek infrastruktur, hingga skimming, dan peredaran uang palsu (upal).
Pada Juni 2019, Satreskrim Polres Mataram mengamankan satu orang warga Mataram karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pengakuan AS, pelaku pengedar upal, uang tersebut dibeli dari seseorang di Rawamangun Jakarta dengan rasio 1:3 atau Rp 3 juta upal dibeli seharga Rp 1 juta.
"Kita amankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 5 juta. Sementara yang sudah beredar Rp 95 juta. Dia membeli upal itu untuk diedarkan dengan cara membeli barang-barang di warung," kata Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam, Jumat (26/10/2019).
Advertisement
Selain itu, pihak kepolisian juga membongkar kasus skimming atau tindak kejahatan siber di sektor jasa keuangan pada Agustus 2019. Skimming adalah tindakan pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap Georgiev Kaloyan Petrov alias Michael, warga negara Bulgaria. Tersangka melakukan transaksi penarikan tunai pada mesin ATM yang dilakukannya menggunakan semacam kartu room acces atau kartu masuk kamar hotel.
"Room acces itu telah diduplikasi menjadi ATM palsu sehingga bisa ambil uang nasabah menggunakan kartu itu," ujar Alam.
Michael beraksi membobol ATM sebuah bank pemerintah di Jalan Pejanggik, Mataram, NTB selama 2 hari berturut-turut dengan total uang nasabah yang berhasil ditariknya sebesar Rp 42.300.000.
Transaksi yang dilakukan pada dini hari itu menimbulkan kecurigaan pada pihak bank yang kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Polisi pun bergerak dan menangkap Michael saat tengah beraksi dengan kartu ATM palsunya di wilayah Cakranegara, Mataram. Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mpolres Mataram.
Tak hanya itu, Polres Mataram berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian PUPR Wilayah NTB.
Kala itu, tersangka Bulera (56), menjabat sebagai Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan (PP). Bulera diduga meminta jatah uang dari proyek Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Kahfi, Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Tersangka diduga telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri. Bulera meminta jatah 30 persen dari total nilai proyek Rp 3,49 miliar.
Menurut Alam, uang tersebut sebagai administrasi pekerjaan proyek. Apabila kontraktor tidak memberikan uang maka pelaku mengancam tidak akan menandatangi surat pencairan uang yang dicairkan per termin.
"Jadi saat mau pencairan termin pertama, pelaku mengancam tidak akan menandatanganinya. Adanya laporan itu, pelaku kita tangkap tangan. Kita amankan barang bukti Rp 100 juta," kata dia.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Kasus Sabu
Dari hasil pemeriksaan, ada tujuh proyek rusun dan rukus (rumah khusus) dengan total nilai proyek sekitar Rp21 miliar. "Kami masih mendalami apakah tersangka ada permintaan untuk proyek lainnya," terang Alam.
Akibat perbuatannya, tersangka Bulera disangkakan telah melanggar pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sedikitnya empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus yang sempat menghebohkan lainnya adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu kelas kakap di wilayah Abian Tubuh, Mataram.
Bandar narkoba ini menjual barang haram dengan modus layaknya membeli minuman di Vending Machine. Namun pihak polisi menyebut penjualannya mirip transaksi lewat mesin ATM.
Pembeli cukup datang dengan menyetor uang sesuai jumlah narkoba yang akan dibeli melalui sebuah lubang. Seketika juga paket sabu keluar dari lubang lainnya sesuai nilai pembayaran.
Dari penggerebekan itu, tiga orang diamankan. Mereka antara lain, BY alias MG (47), WC alias WK (27), dan GN alias GY (17). Begitu mengetahui adanya penggerebekan, dua tersangka lainnya langsung membakar barang bukti sabu.
Ketiga tersangka merupakan anak buah W, yang kini masih buron. Mereka bertugas menjaga sepetak rumah yang difasilitasi dua kamera pengawas itu. Selain CCTV, di rumah itu dijaga setiap delapan jam sekali secara bergantian.
"Untuk pengungkapan kasus ini kita butuh waktu cukup lama. Mereka sudah siapkan seperti benteng. Ada juga CCTV untuk memantau pembeli dan petugas," kata Alam.
Polisi akhirnya berhasil masuk dan menggerebek rumah itu. Dari hasil penggerebekan didapati uang tunai Rp 38 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Selain itu 120 polaket sabu yang sudah dibakar pelaku.
"Kita temukan uang tunai masih utuh tunai dalam pecahan ribuan sampai Rp100 ribuan. Dipisah menurut kardus dan ada yang disisihkan dalam kotak amal," terang Alam.
Advertisement