Sukses

Menpora Zainudin Dapat Penghargaan dari Bawaslu

Kegiatan Bawaslu Award dilaksanakan untuk mengapresiasi jajaran pengawas pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Pemuda Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya, hingga bisa mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri. Itulah harapan Menpora Zainudin, usai mendapatkan penghargaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu Award ke-5 tahun 2019 yang diselenggarakan di Hall Kasablanka, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Menpora mengingatkan kepada para pemuda Indonesia karena persaingan zaman yang semakin ketat. "Pemuda harus kita siapkan sebaik mungkin karena persaingan sekarang ini luar biasa kita tidak bisa mengandalkan sumber daya alam yang cukup karena itu lama kelamaan akan habis," ujarnya.

"Yang harus kita kuatkan adalah SDM para pemuda, kreatifitasnya, kemampuan berinovasi itu harus kita dorong supaya para pemuda bisa mandiri dan bisa menciptakan lapangan kerja tidak bergantung pada pemberi kerja," tambahnya

Kegiatan Bawaslu Award dilaksanakan untuk mengapresiasi jajaran pengawas pemilu dan semua pihak yang telah turut menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sekaligus memotivasi Pengawas Pemilu dan Sahabat Bawaslu yang telah bekerja keras menjalankan tugasnya.

"Iya Ahamdulillah ini adalah waktu dulu saya sebagai mitra Bawaslu sebagai mantan Ketua Komisi II maka mereka memberikan penghargaan kepada saya sebagai mitra strategis bukan sebagai Menpora ini ya," tutur Menpora.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pemilu 2019 adalah pemilu terbesar yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Capaian bawaslu dalam Pemilu 2019 yakni Bawaslu membentuk Bawaslu kabulaten/kota, melakukan penyesuaian produk Perbawaslu dan Indek Kerawanan Pemilu 2019.

"Ada 135 pemantau Pemilu dalam dan luar negeri, 584 putusan yg sudah diputus tingkat peradilan di tahun ini Bawaslu resmi menjadi anggota Pengawas Pemilu Dunia," kata Ketua Bawaslu diacara yang dihadiri para Anggota Bawaslu seluruh Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri PPA I Gusti Bintang Darmawati dan para Komisioner KPU.

 

(*)