Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita barang bukti peralatan dan uang senilai Rp 13 juta yang dipakai sebagai uang muka untuk kegiatan prostitusi publik figur PA. Dengan alat bukti dan fakta yang didapat penyidik itu, polisi kemudian menetapkan PA dan mucikari PL sebagai tersangka.
"Itu alat yang berhubungan dengan prostitusi online itu, media harus juga menampilkan itu, jangan menampilkan kita menyita alat kontrasepsi, underwear, itu tidak etis untuk ditampilkan di ruang publik. Kemudian ada uang memang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka dalam transaksi online itu. Sehingga dengan fakta ini kita berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi, tinggal fakta yang mendukung," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung, Sabtu (26/10/2019).
Baca Juga
Ia menambahkan, PA merupakan seorang publik figur. Ia menegaskan tidak pernah menyatakan jika PA adalah tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau yang lainnya.
Advertisement
"PA ini publik figur, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, yang jelas dia adalah publik figur yang pernah muncul di berbagai media," pungkasnya.
Namun, untuk memastikan lebih lanjut tentang siapa atau apa dalam kasus prostitusi ini, Barung meminta pada awak media agar menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim. "Sekarang masih pemeriksaan, jadi ditunggu saja," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menggerebek Kamar Hotel
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat (25/10) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapat sepasang lelaki dan perempuan usai melakukan persetubuhan.
Si perempuan diketahui merupakan seorang publik figur berinisial PA. Sedangkan lelaki hidung belang diketahui berinisial JW. Selain kedua orang itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JL yang diduga sebagai muncikari dari PA.
Reporter : Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka
Advertisement