Liputan6.com, Jakarta Rumah Aman yang menjadi tempat bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018. Rumah Aman ini pun dibangun dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Pada 2018 Pemprov DKI Jakarta memiliki dua Rumah Aman. Pada 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi empat Rumah Aman yang melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam.
Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Seperti, adanya Pekerja Sosial Profesional, Psikolog Klinis, Konselor, Petugas Pendamping, hingga Petugas Pramu Sosial.
Advertisement
Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan baik perempuan maupun anak-anak. Selain mendirikan Rumah Aman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah membentuk Forum Anak Jakarta.
Forum tersebut bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 19 pos pengaduan, berlokasi di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun. Jumlah pos pengaduan ini bertambah, yang mana sebelumnya tersebar di 12 lokasi saja.
Tiap pos terdapat tiga tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal. Berikut pos pengaduan DKI Jakarta:
1. RPTRA Harapan Mulia
2. RPTRA Rustanti (diganti ke Pulo Gundul)
3. RPTRA Rusun Muara Baru
4. RPTRA Marunda
5. RPTRA Rusunawa Pesakih
6. RPTRA Utama
7. RPTRA Kalijodo
8. RPTRA Kemandoran
9. RPTRA Flamboyan
10. Rusunawa Pulo Gebang
11. Rusun Cipinang Besar Selatan
12. Rusun Griya Tipar
13. Pos Kembangan Utara
14. Pos Tegal Alur
15. Pos Jati Pulo
16. Pos Ciracas
17. Pos Pinang Ranti
18. Pos Pejaten Timur
19. Pos Ciganjur
Anda pun bisa berperan aktif dengan tanggap sekitar dan melaporkan tindak kekerasan anak dan perempuan dengan melaporkan ke call center 112 atau UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di bawah Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP).
(*)